JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menandaskan bahwasanya seluruh layanan pertanahan tetap berlangsung normal di tengah langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang mengusut dugaan perkara korupsi di lingkungan kementeriannya.
Saat dijumpai di Jakarta, Jumat, Nusron menjamin prosedur pelayanan terhadap masyarakat tidak mengalami hambatan dan seluruh jajaran ATR/BPN diinstruksikan untuk tetap solid serta menuntaskan kewajiban sesuai standar pelayanan yang disepakati.
"Insya Allah tidak terganggu. Kami minta tetap solid," kata Nusron.
Ia membeberkan bahwa operasional administrasi pertanahan, mencakup prosedur peralihan hak dengan target pemrosesan 10 hari kerja maupun program Pengukuran Terjadwal, terus bergulir sebagaimana mestinya.
"Kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak 10 hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan," ujarnya.
Menurut penjelasan Nusron, komitmen untuk mendongkrak mutu pelayanan telah dipancangkan sebelum berjalannya proses hukum saat ini, sehingga aneka inovasi serta pembenahan bakal terus dilanjutkan.
"Kan memang sebelum ini kita sudah komitmen untuk itu, untuk melakukan beberapa inovasi dan perubahan," ucap Nusron.
Di samping memelihara kontinuitas pelayanan, Kementerian ATR/BPN turut memperketat pengawasan internal sebagai wujud upaya menyempurnakan tata kelola sekaligus memastikan tiap tahapan berjalan selaras regulasi.
Nusron menegaskan bahwa pengetatan pengawasan internal bakal terus digalakkan seiring komitmen kementerian dalam merawat integritas institusi, mendongkrak kualitas layanan pertanahan, serta menjaga kepercayaan publik.
"Pasti ada penguatan dan pengawasan internal di tengah isu ini," kata Nusron.
Nusron turut memberikan respons terkait tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mendalami dugaan praktik korupsi di kementerian yang dipimpinnya.
Ia mengutarakan pihak kementerian menghormati tahapan penegakan hukum yang sedang ditempuh KPK dalam penyidikan dugaan kasus mafia tanah.
"Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini," ucapnya.
Ia menandaskan Kementerian ATR/BPN bakal mengikuti serta menyokong seluruh tahapan hukum yang digulirkan KPK sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut pandangan Nusron, bergulirnya proses hukum ini diharapkan dapat dijadikan pemicu untuk mempercepat pembenahan pelayanan di lingkup kantor pertanahan supaya tata kelola kian baik, terbuka, serta akuntabel bagi publik.
"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu," ujarnya.
Mengenai pertanyaan soal pencatutan namanya dalam perkara tersebut, Nusron memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya alur penyidikan kepada KPK selaku instansi yang memegang wewenang penegakan hukum.
Ia menegaskan seluruh rangkaian penyidikan merupakan domain aparat penegak hukum, sehingga tiap dinamika perkembangan perkara hendaknya menantikan hasil pemeriksaan resmi KPK.
Kementerian ATR/BPN, tambah Nusron, berkomitmen bersikap kooperatif sepanjang tahapan penyidikan berlangsung dan mendukung tindakan penegakan hukum demi mengukuhkan integritas pelayanan pertanahan di Indonesia.
"Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum," katanya.