OJK Tetapkan Modal Disetor BMKS Rp1 Triliun, Calon Bursa Wajib Kantongi Izin Usaha

OJK Tetapkan Modal Disetor BMKS Rp1 Triliun, Calon Bursa Wajib Kantongi Izin Usaha

EKONOMIBERDAYA.COM — Otoritas Jasa Keuangan menetapkan modal disetor minimal Rp1 triliun bagi pihak yang ingin menyelenggarakan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK Nomor 16 Tahun 2026, yang juga mewajibkan calon bursa mengantongi izin usaha sebelum menjalankan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya.

Ketentuan teknis soal tata cara pemenuhan modal tersebut belum final. OJK menyatakan rinciannya akan ditetapkan lebih lanjut melalui aturan tersendiri.

Izin Usaha Jadi Pintu Masuk Sebelum Bursa Beroperasi

Sebelum menjalankan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya, penyelenggara wajib lebih dulu memperoleh izin usaha sebagai bursa dari OJK. Permohonan izin itu harus disertai sejumlah dokumen.

Dokumen yang diminta mencakup akta pendirian perseroan yang telah disahkan kementerian bidang hukum, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta proyeksi keuangan tiga tahun. Calon bursa juga harus menyerahkan rencana kegiatan tiga tahun yang memuat susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan.

Kelengkapan lain meliputi daftar calon anggota direksi dan dewan komisaris, termasuk pejabat satu tingkat di bawah direksi. Rancangan peraturan bursa juga wajib disiapkan, paling sedikit mengatur keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi, serta biaya dan iuran jasa.

Neraca pembukaan perseroan yang telah diperiksa akuntan publik terdaftar di OJK menjadi syarat berikutnya. Dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan permohonan izin usaha bursa turut dilampirkan.

Tiga Aspek yang Jadi Pertimbangan OJK

Dalam memberi persetujuan, OJK mempertimbangkan integritas dan keahlian calon anggota direksi dan dewan komisaris. Tingkat kelayakan rencana yang disusun juga dinilai, begitu pula prospek terbentuknya pasar yang teratur, wajar, dan efisien.

Dari sisi tata kelola, POJK 16/2026 mewajibkan bursa memiliki sedikitnya tiga anggota direksi. Jumlah anggota direksi dan dewan komisaris masing-masing paling banyak tujuh orang.

Larangan Rangkap Jabatan hingga Masa Jabatan Lima Tahun

Anggota direksi bursa dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi, dewan komisaris, atau pegawai pada perusahaan maupun institusi lain dalam jabatan apa pun. Masa jabatan anggota direksi dan dewan komisaris ditetapkan lima tahun dan dapat diangkat kembali.

Setiap perubahan susunan direksi dan dewan komisaris wajib diajukan kepada OJK untuk memperoleh persetujuan. Ketentuan ini menempatkan OJK sebagai pemegang kendali penuh atas komposisi pengurus bursa, bukan sekadar pemberi izin di awal pendirian.

Bagi pelaku usaha yang berminat masuk, kombinasi modal Rp1 triliun dan kewajiban izin usaha membuat persiapan dokumen serta tata kelola internal menjadi penentu utama. Tanpa kelengkapan itu, permohonan izin usaha bursa tidak dapat diproses.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index