EKONOMIBERDAYA.COM — Otoritas Jasa Keuangan resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Aturan setebal 13 bab dan 110 pasal ini diteken pada 17 September 2026 dan baru efektif berlaku 1 Januari 2027. Cakupannya luas, mulai dari kelembagaan bursa, mekanisme perdagangan, pembentukan harga, hingga pengawasan dan penegakan kepatuhan.
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 sebagai payung hukum penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Regulasi ini menjadi rujukan utama bagi seluruh pihak yang ingin terlibat dalam perdagangan mineral dan komoditas strategis di pasar terorganisir.
Penetapan dilakukan pada 17 September 2026. Meski begitu, OJK memberi tenggat transisi cukup panjang dengan masa berlaku efektif baru dimulai 1 Januari 2027.
13 Bab dan 110 Pasal: Apa Saja yang Diatur
Struktur POJK 16/2026 terbagi dalam 13 bab yang mencakup seluruh rantai penyelenggaraan bursa. Bab I memuat ketentuan umum, sementara Bab II mengatur penyelenggaraan BMKS secara keseluruhan.
Aspek kelembagaan dan infrastruktur bursa masuk dalam Bab III. Adapun Bab IV menyasar pelaku kegiatan perdagangan yang boleh beroperasi di dalamnya.
OJK juga mengatur penahapan perdagangan di Bab V, lalu penyelenggaraan transaksi BMKS di Bab VI, dan manajemen risiko di Bab VII. Empat bab berikutnya melengkapi kerangka:
- Bab VIII: Pelindungan Pengguna Jasa dan Integritas Pasar
- Bab IX: Pengembangan Produk dan Inovasi Pasar
- Bab X: Pengaturan dan Pengawasan
- Bab XI: Penegakan Kepatuhan
Bab XII memuat ketentuan lain-lain, sedangkan Bab XIII menjadi ketentuan penutup. Totalnya, ada 110 pasal yang harus dipatuhi calon penyelenggara maupun pelaku perdagangan.
Mengapa Aturan Ini Penting bagi Pelaku Sektor Mineral
BMKS dirancang menjadi wadah perdagangan terorganisir untuk komoditas strategis, termasuk mineral. Selama ini, transaksi komoditas semacam itu tersebar di berbagai kanal dengan standar yang belum seragam.
Dengan adanya POJK ini, OJK ingin memastikan perdagangan berjalan transparan dan harganya terbentuk melalui mekanisme pasar yang kredibel. Aspek pembentukan harga menjadi salah satu fokus utama yang diatur dalam penyelenggaraan transaksi.
Bagi pelaku usaha di sektor tambang dan pengolahan mineral, keberadaan bursa ini berpotensi mengubah cara mereka memasarkan produk. Mereka yang ingin masuk perlu menyesuaikan diri dengan persyaratan kelembagaan dan kepatuhan yang ditetapkan.
Jeda Hampir Empat Bulan Sebelum Efektif
Rentang waktu antara penetapan dan pemberlakuan memberi ruang bagi industri untuk bersiap. Calon penyelenggara bursa bisa menyusun infrastruktur, sementara pelaku perdagangan memetakan kebutuhan operasionalnya.
OJK memegang mandat pengaturan dan pengawasan penuh atas BMKS begitu aturan ini berlaku. Fungsi pengawasan itu dijalankan seiring dengan mekanisme penegakan kepatuhan yang juga sudah diatur dalam POJK.
Sejumlah kalangan menilai kerangka regulasi ini menjadi fondasi awal bagi pembentukan ekosistem bursa komoditas yang lebih tertata di Indonesia. Namun, uji sesungguhnya baru terlihat setelah 1 Januari 2027, ketika seluruh ketentuan mulai mengikat penyelenggara dan pelaku pasar.