Pajak Marketplace 1 November, INDEF: Omzet Rp500 Juta Harus Benar-benar Lindungi UMKM

Minggu, 20 September 2026 | 12:21:00 WIB
Pajak Marketplace 1 November, INDEF: Omzet Rp500 Juta Harus Benar-benar Lindungi UMKM

EKONOMIBERDAYA.COM — Pemerintah memastikan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi marketplace mulai berlaku 1 November 2026, setelah masa penundaan berakhir 31 Oktober. Ekonom INDEF M Rizal Taufikurahman mengingatkan agar ambang omzet Rp500 juta per tahun benar-benar efektif melindungi usaha mikro, supaya margin UMKM tidak tergerus.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan penerapan pungutan pajak marketplace akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan kesiapan platform. Kebijakan ini sempat ditunda hingga 31 Oktober 2026.

"Pajak Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti inshaaAllah 1 November akan kami berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform," ujar Bimo saat konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9).

Bimo menyebut Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberi arahan khusus soal pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace. Kebijakan masih mengacu pada keputusan penundaan terakhir.

Skema Pungutan 0,5% dan Empat Platform Pemungut

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjual. Nilai transaksi itu tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Empat perusahaan yang disebut dalam ketentuan penunjukan pemungut pajak adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Alur pemungutannya dimulai dari pembayaran konsumen di platform.

Platform lalu memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan atau invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya lewat Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi. Kewajiban ini hanya berlaku bagi penjual beromzet di atas Rp500 juta dalam satu tahun.

Risiko Margin Tipis dan Pajak Berganda

Rizal menilai tarif PPh 0,5% tergolong rendah. Meski begitu, penghitungan pajak berbasis omzet tetap perlu dicermati, terutama bagi UMKM bermargin tipis.

"Pemungutan perlu otomatis dan terintegrasi dengan NIK/NPWP serta data transaksi agar tidak terjadi pajak berganda dan UMKM tidak dibebani prosedur baru," kata Rizal dikutip dari Antara, Minggu (20/9).

Menurut dia, ketentuan batas omzet hingga Rp500 juta per tahun harus benar-benar efektif melindungi usaha mikro. Perlindungan itu dibutuhkan agar penerapan pajak tidak menggerus margin, mendorong kenaikan harga, atau membuat pelaku usaha pindah ke luar ekosistem marketplace formal.

"Keberhasilannya bukan hanya diukur dari tambahan penerimaan, tetapi dari meningkatnya kepatuhan dengan compliance cost serendah mungkin," ujar Rizal.

Beban Administrasi Jadi Perhatian

Rizal mendorong platform menangani seluruh proses pemungutan pajak. Mulai dari penyediaan bukti potong hingga integrasi pelaporan secara otomatis.

Dengan mekanisme itu, pelaku UMKM diharapkan bisa berjualan seperti biasa tanpa dibebani prosedur administrasi baru. Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan biaya kepatuhan agar kebijakan tak menambah beban operasional usaha kecil.

Di sisi lain, Bimo menyatakan belum ada instruksi lanjutan dari Menkeu Suahasil Nazara. Pemerintah masih berpegang pada aturan yang sudah ada dan pengumuman penundaan sebelumnya.

"Ini berdasarkan aturan yang sudah ada dan pengumuman kami. Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan," katanya.

Bagi pelaku usaha di platform digital, tenggat 1 November menjadi penanda penting. Penjual dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun perlu menyiapkan administrasi NIK/NPWP agar pemungutan berjalan tanpa hambatan.

Terkini