Eks Stafsus Sri Mulyani Bantah Narasi "Bersih-Bersih" di Kemenkeu, Soroti Prosedur Talent Pool

Minggu, 20 September 2026 | 09:21:00 WIB
Eks Stafsus Sri Mulyani Bantah Narasi "Bersih-Bersih" di Kemenkeu, Soroti Prosedur Talent Pool

EKONOMIBERDAYA.COM — Mantan Staf Khusus Menteri Keuangan era Sri Mulyani, Prastowo Yustinus, mempertanyakan narasi "bersih-bersih mafia" yang menyertai rotasi besar pejabat Kementerian Keuangan. Ia menegaskan proses pengisian jabatan di Kemenkeu sudah mengikuti sistem merit dan manajemen talenta sesuai keputusan KemenPANRB. Pernyataan itu muncul di tengah tarik-menarik soal pembatalan rotasi yang diusulkan dua direktur jenderal.

"Kemenkeu termasuk institusi yang sudah menjalankan sistem merit sesuai keputusan KemenPANRB, sehingga proses pengisian jabatan mengikuti skema talent management," tulis Prastowo.

Penjelasan itu ia sampaikan untuk memberi publik dasar penilaian yang lebih objektif. Menurutnya, pegawai dan pejabat yang masuk kategori talent wajib melewati seleksi sebelum masuk ke talent pool.

Bagaimana Alur Seleksi Jabatan di Kemenkeu

Prastowo merinci bahwa talent pool terbagi dalam beberapa box penilaian. Salah satu kategorinya adalah talent ready now, yakni mereka yang dinilai sudah siap ditempatkan pada posisi baru.

Kandidat yang lolos tahap ini berhak mengikuti proses pengisian jabatan. Namun, mereka tetap harus melewati Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

"Baperjakat melakukan asesmen kompetensi teknis hingga integritas," ujar Prastowo. Hanya talent yang lolos dan disetujui Baperjakat yang kemudian diangkat sebagai pejabat.

Kritik atas Klaim Heroik dan Seruan Uji Regulasi

Prastowo meminta nama-nama pejabat yang dipersoalkan dalam rotasi diperiksa lebih dulu berdasarkan mekanisme yang berlaku. Menurutnya, pengecekan itu penting untuk mengetahui apakah mereka benar masuk talent pool dan telah melalui proses Baperjakat.

"Sebenarnya tinggal dicek, apakah nama-nama yang dipersoalkan masuk talent pool (box yang memenuhi syarat) dan berproses di Baperjakat," lanjutnya.

Ia lantas menyoroti narasi yang terlalu cepat menyebut perombakan sebagai aksi bersih-bersih atau pembongkaran mafia. Menurutnya, klaim semacam itu tetap harus diuji dengan regulasi yang ada.

"Jadi klaim-klaim heroik seperti mau bersih-bersih, obrak-abrik mafia itu tetap saja perlu diuji dengan regulasi. Jangan sampai lahir heroisme semu dan justru merusak sistem yg sudah dibangun dan disepakati," pungkas Prastowo.

Usulan Pembatalan dari Dua Dirjen

Pernyataan Prastowo merespons langkah Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto yang mengusulkan pembatalan rotasi sejumlah pejabat Kemenkeu. Bimo menyebut ada nama-nama yang tidak mengikuti proses asesmen dan manajemen talenta.

"Ada beberapa nama-nama ajaib yang tidak ikut proses assesment dan talent management. Itu yang membuat saya dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai meminta untuk ditunda dulu, dibatalkan," kata Bimo kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara.

Menurut Bimo, usulan itu berkaitan dengan prinsip keadilan bagi kandidat yang telah mengikuti tahapan pengangkatan jabatan sesuai prosedur. Pejabat yang dinilai tidak memenuhi syarat diusulkan tidak melanjutkan pemindahan jabatan barunya.

"Yang nggak memenuhi syarat dibatalkan, yang lain-lain (yang sesuai prosedur) tetap," ujarnya.

Kronologi Perombakan dan Pergantian Menteri

Polemik ini berawal dari perombakan besar-besaran yang dilakukan Purbaya Yudhi Sadewa ketika masih menjabat Menteri Keuangan. Pada Kamis (10/9), sekitar 50 pegawai level Eselon II dan 350 pegawai level Eselon III dirotasi dari jabatannya.

Beberapa hari setelahnya, tepatnya Senin (14/9), Purbaya digantikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan. Pergantian itu membuka ruang baru bagi peninjauan kembali keputusan rotasi.

Soal pegawai yang telah dilantik pada masa kepemimpinannya, Purbaya menilai Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan seharusnya masih berlaku. Meski begitu, ia mengakui keputusan tersebut tetap dapat diubah oleh menteri yang baru.

"Harusnya berlaku, tapi kan bisa diubah lagi. Masih bisa diubah lagi. Suka-suka menteri lah," jelasnya.

Polemik ini menyisakan pertanyaan soal sejauh mana mekanisme merit dan Baperjakat dipertahankan ketika keputusan rotasi diuji ulang. Bagi pelaku pasar, stabilitas kepemimpinan di Kemenkeu menjadi sinyal penting menjelang penyusunan kebijakan fiskal dan penerbitan surat utang negara berikutnya.

Terkini