Prinsip asuransi merupakan dasar yang sangat penting untuk dipahami sebelum kamu memutuskan untuk membeli produk pertanggungan.
Prinsip pertanggungan sendiri adalah konsep yang menjadi dasar dalam perjanjian kontrak asuransi antara penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (pemegang polis atau nasabah).
Baik perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi umum, serta nasabah, harus mematuhi perjanjian yang tercantum dalam polis asuransi yang mencakup prinsip asuransi. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.
Pentingnya Mengetahui Prinsip Dasar Asuransi
Dengan memahami prinsip pada asuransi, kamu akan lebih mengerti bagaimana perusahaan asuransi beroperasi serta keuntungan-keuntungan yang bisa kamu dapatkan sebagai nasabah.
Pengetahuan tentang prinsip-prinsip ini juga akan membantu menghindari kesalahpahaman saat memilih produk asuransi.
Selain itu, setelah mengetahui prinsip-prinsip tersebut, kamu akan lebih memahami apa yang dapat diharapkan dari perusahaan asuransi setelah menjadi nasabah.
Prinsip Asuransi
Terdapat enam prinsip asuransi yang sangat mendasar dan penting untuk diketahui oleh calon nasabah maupun nasabah asuransi. Prinsip-prinsip ini akan membantu kamu memahami lebih dalam bagaimana cara kerja asuransi.
1. Insurable interest
Prinsip insurable interest mengacu pada hak untuk mengasuransikan sesuatu yang didasarkan pada hubungan atau kepentingan tertentu. Kepentingan ini ada antara tertanggung dan objek yang diasuransikan.
Misalnya, kamu mengambil asuransi jiwa sebagai tertanggung, dan pasangan kamu menjadi pihak yang diasuransikan, karena pasangan kamu akan mengalami kerugian jika terjadi sesuatu pada diri kamu.
Prinsip ini mengedepankan jaminan asuransi bagi pihak yang ditunjuk, yang biasanya masih bergantung secara finansial pada tertanggung. Sumber-sumber yang menimbulkan insurable interest antara lain:
- Kepemilikan (Ownership) atas harta benda, hak, kepentingan, atau tanggung jawab seseorang terhadap orang lain terkait kelalaian, diatur dalam pasal 1365 dan 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Suatu Kontrak (Contract) yang menghubungkan salah satu pihak dengan harta benda atau tanggung jawab yang menjadi pokok perjanjian tersebut.
- Undang-undang (Statute) yang memberikan insurable interest kepada pihak tertentu, seperti Industrial Assurance and Friendly Societies Act 1948, Marine Insurance Act 1745, dan lain-lain.
2. Utmost good faith
Prinsip ini mengharuskan adanya itikad baik dalam setiap perjanjian asuransi. Semua informasi yang disampaikan harus berdasarkan fakta yang jujur dan akurat.
Oleh karena itu, calon tertanggung wajib mengungkapkan kondisi yang lengkap dan benar mengenai risiko yang akan dipertanggungkan. Fakta yang harus diungkapkan meliputi:
- Fakta yang menunjukkan risiko lebih besar dari biasanya, baik faktor internal maupun eksternal.
- Pengalaman kerugian dan klaim sebelumnya.
- Fakta bahwa risiko yang sama pernah ditolak oleh perusahaan asuransi lain atau diberlakukan syarat ketat.
- Informasi lengkap mengenai pokok pertanggungan.
- Faktor yang membatasi hak subrogasi dan lain-lain.
Dengan informasi tersebut, perusahaan asuransi dapat menentukan premi yang sesuai dan memutuskan apakah klaim dapat disetujui atau ditolak.
Sebagai contoh, dalam asuransi kesehatan, kamu harus mengungkapkan riwayat penyakit atau pengalaman dirawat di rumah sakit. Ini penting agar perusahaan asuransi dapat memberikan perlindungan yang sesuai.
Prinsip ini menuntut kedua belah pihak, baik tertanggung maupun penanggung, untuk saling jujur.
Tertanggung harus memberikan informasi yang benar terkait aset yang dijaminkan atau kondisi kesehatan, sementara penanggung juga harus transparan mengenai perjanjian asuransi dan pengecualian dalam polis.
3. Proximate cause
Prinsip ketiga dalam asuransi adalah proximate cause, yang secara sederhana berarti penyebab utama atau penyebab yang paling mendasar dari suatu kejadian.
Prinsip ini sangat penting karena sering kali dalam asuransi sulit untuk menentukan penyebab utama suatu kerugian.
Sebagai contoh, dalam suatu kejadian yang melibatkan beberapa peristiwa berturut-turut yang menyebabkan kerugian, seperti rumah yang terbakar akibat kebakaran dan angin topan yang terjadi bersamaan, perlu ditentukan peristiwa mana yang terjadi terlebih dahulu untuk klaim asuransi rumah.
Untuk menentukan proximate cause, biasanya ada dua pendekatan yang digunakan:
- Mengurutkan kejadian dari awal. Jika kejadian pertama menyebabkan kejadian berikutnya, maka kejadian pertama dianggap sebagai proximate cause. Jika tidak, kejadian lain yang terjadi lebih awal akan dianggap sebagai penyebab utama.
- Mengurutkan kejadian dari akhir. Dari rangkaian kejadian yang tidak terputus, akan ditemukan penyebab utama atau proximate cause.
4. Indemnity
Prinsip indemnity atau ganti rugi mengatur bahwa perusahaan asuransi hanya akan mengganti kerugian sesuai dengan jumlah yang telah disepakati dalam polis, berdasarkan nilai yang telah ditentukan dalam premi.
Namun, penggantian kerugian ini tidak boleh melebihi jumlah yang telah disepakati. Ada beberapa metode penggantian yang digunakan, antara lain:
- Tunai (Cash): Pembayaran dilakukan secara tunai sesuai dengan kesepakatan.
- Repair: Penggantian berdasarkan perbaikan, biasanya dengan nominal tidak lebih dari 75% dari nilai kerugian.
- Reinstatement: Penggantian dengan mengganti barang yang rusak atau hilang dengan yang baru.
- Replacement: Penggantian barang yang rusak dengan barang serupa.
Sebagai contoh, jika Citra membeli asuransi kebakaran untuk rumahnya yang bernilai Rp100 juta, namun ia hanya memproteksi rumahnya sebesar Rp70 juta, maka jika terjadi kebakaran, Citra hanya akan menerima ganti rugi maksimal sebesar Rp70 juta.
Jika kerugian yang terjadi lebih kecil, misalnya hanya Rp50 juta, maka asuransi akan menanggung 70% dari kerugian tersebut, yaitu Rp35 juta, dan sisa kerugian sebesar Rp15 juta menjadi tanggung jawab Citra.
5. Subrogation
Prinsip subrogasi mengacu pada pengalihan hak dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim asuransi dibayarkan.
Dengan kata lain, setelah klaim diselesaikan, hak-hak tertanggung yang terkait dengan klaim tersebut akan beralih ke perusahaan asuransi.
Prinsip ini hanya berlaku pada kontrak asuransi yang berbasis indemnity. Tujuan subrogasi adalah untuk mencegah tertanggung menerima penggantian yang lebih besar dari kerugian yang sebenarnya dialami.
Sebagai contoh, jika perusahaan asuransi telah mengganti kerugian tertanggung, dan barang yang rusak atau hilang, seperti mobil yang rusak atau dicuri, ditemukan kembali, maka hak atas barang tersebut akan beralih kepada perusahaan asuransi.
Beberapa situasi yang memunculkan prinsip subrogasi dalam asuransi adalah:
- Perbuatan melanggar hukum: Misalnya, mobil yang diasuransikan mengalami kecelakaan akibat kelalaian pihak lain. Setelah membayar klaim, perusahaan asuransi berhak menuntut pihak yang menyebabkan kerugian.
- Sudah diatur dalam kontrak: Jika kontrak asuransi mencakup kewajiban yang tidak dipenuhi oleh salah satu pihak, maka pihak yang lalai bertanggung jawab untuk mengganti kerugian.
- Diatur dalam undang-undang: Dalam beberapa kasus, seperti kerusuhan, undang-undang mungkin mengatur siapa yang bertanggung jawab, misalnya pemerintah daerah atau kepolisian.
- Pokok pertanggungan: Dalam klaim seperti total loss only, setelah ganti rugi dibayarkan, sisa barang yang masih ada menjadi hak milik perusahaan asuransi.
6. Contribution
Prinsip contribution mengatur hak perusahaan asuransi untuk meminta perusahaan asuransi lainnya ikut menanggung kerugian yang dialami tertanggung, meskipun kewajiban mereka untuk memberikan kompensasi finansial tidak harus sama.
Sebagai contoh, jika Pak A memiliki dua polis asuransi yang sama dan mengalami kerugian sebesar Rp100 juta, asuransi X mungkin akan membayar Rp75 juta, sementara asuransi Y hanya akan membayar maksimal Rp25 juta.
Dalam hal ini, Pak A tidak akan menerima lebih dari jumlah kerugian yang sebenarnya.
Prinsip ini memastikan bahwa jika ada beberapa polis asuransi yang mencakup kerugian yang sama, kontribusinya akan dibagi secara proporsional, sehingga total pertanggungan tidak melebihi kerugian yang dialami tertanggung.
Prinsip Dasar Asuransi Syariah
Selain keenam prinsip dasar asuransi yang telah dibahas, ada pula prinsip-prinsip yang berlaku dalam asuransi syariah.
Sebagaimana yang diatur dalam syariat Islam, prinsip-prinsip pada asuransi syariah memiliki perbedaan yang signifikan dengan prinsip pada asuransi konvensional.
Ada sembilan prinsip yang harus dipatuhi dalam asuransi syariah. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai prinsip-prinsip tersebut:
1. Tauhid
Prinsip tauhid berhubungan dengan keyakinan kepada Tuhan. Dalam konteks asuransi syariah, prinsip ini mengharuskan niat untuk memiliki asuransi sebagai bentuk ibadah.
Sebagai contoh, memiliki asuransi bukan untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan untuk membantu sesama yang tertimpa musibah.
2. Keadilan
Prinsip keadilan dalam asuransi syariah mengharuskan adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara pihak yang terlibat dalam perjanjian asuransi. Dengan demikian, tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan secara berlebihan.
Polis asuransi syariah dirancang agar kedua belah pihak mendapat perlakuan yang adil, baik dalam hak maupun kewajiban mereka.
3. Tolong-menolong (Ta'awun)
Prinsip tolong-menolong adalah salah satu ajaran penting dalam Islam, yang juga diterapkan dalam asuransi syariah. Dalam hal ini, para peserta asuransi saling membantu satu sama lain dalam menghadapi risiko.
Perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana, sementara peserta saling memberikan bantuan sesuai dengan kebutuhan.
4. Kerja sama
Prinsip kerja sama dalam asuransi syariah mengatur hubungan antara peserta dan perusahaan asuransi yang terjalin melalui akad atau perjanjian.
Dalam hal ini, kedua pihak bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama, yaitu saling memberikan perlindungan finansial.
5. Amanah
Prinsip amanah mengharuskan perusahaan asuransi untuk bertanggung jawab dalam mengelola dana yang diterima dari peserta.
Perusahaan wajib memastikan bahwa semua proses pembayaran premi dan pengajuan klaim dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam akad.
Prinsip ini mirip dengan prinsip utmost good faith dalam asuransi konvensional, yang menekankan pentingnya kejujuran dan tanggung jawab dalam setiap transaksi.
6. Sukarela
Prinsip sukarela dalam asuransi syariah mengatur bahwa pembayaran premi atau kontribusi dilakukan secara sukarela oleh pemegang polis.
Dana yang diberikan oleh peserta digunakan sebagai dana sosial yang nantinya akan diberikan sebagai santunan kepada peserta lain yang mengalami musibah, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
7. Tidak Mengandung Riba
Prinsip bebas dari riba memberikan rasa aman dan nyaman bagi peserta asuransi syariah. Setiap transaksi yang mengandung unsur riba akan digantikan dengan konsep mudharabah atau bagi hasil.
Dengan demikian, seluruh kegiatan dalam asuransi syariah tetap sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam yang melarang praktik riba.
8. Tidak Mengandung Perjudian
Asuransi syariah bukanlah bentuk perjudian. Dalam asuransi syariah, dana yang dibayarkan oleh peserta dapat dicairkan kapan saja sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, tanpa ada unsur kerugian bagi salah satu pihak.
Oleh karena itu, prinsip ini memastikan bahwa tidak ada unsur maisir (perjudian) yang terlibat dalam prosesnya.
9. Tidak Mengandung Gharar
Prinsip bebas dari gharar (ketidakpastian) menjadi hal yang sangat penting dalam asuransi syariah.
Konsep akad tabarru’ mendukung prinsip ini, di mana dana yang terkumpul dari setiap peserta akan ditempatkan pada rekening yang terpisah dan diniatkan sebagai hibah.
Hal ini menghindari ketidakpastian yang dapat merugikan salah satu pihak dalam transaksi asuransi.
Sebagai penutup, memahami prinsip asuransi sangat penting agar kamu dapat membuat keputusan yang tepat dan mendapatkan manfaat maksimal dari produk asuransi yang dipilih.