Dinilai Cacat Prosedur, UU Polri Baru Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Selasa, 07 Juli 2026 | 21:36:01 WIB
UU Polri Digugat di MK, Pemohon Sebut Dibentuk Tanpa Lewat Baleg DPR [FOTO: NET].

JAKARTA - Proses pembentukan UU Polri diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran dinilai mengalami kecacatan dalam hal prosedur karena tidak melewati proses harmonisasi di lingkungan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Pihak MK melangsungkan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan terkait perkara pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), Selasa (7/7/2026).

Berkas permohonan dengan Nomor 251/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan secara resmi oleh Zulfikar Putra Utama bersama Muhammad Ezra Suhaeri.

"Dalam perkara a quo para pemohon menemukan suatu fakta bahwa RUU Polri tidak dilakukan penharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi melalui Baleg sebelum RUU tersebut ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna bertanggal 20 Mei 2026," ujar Hijri, dihadapan majelis hakim di Ruang Sidang.

Menurut penjelasan dari dirinya, jalannya rangkaian penyusunan RUU tersebut semata-mata dikerjakan oleh pihak Komisi III DPR RI dengan tanpa melibatkan unsur Baleg guna mengeksekusi peran fungsi harmonisasi.

"Penyusunan RUU Polri sama sekali tidak melibatkan Baleg untuk menjalankan fungsi harmonisasinya sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang P3 dan Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020," katanya.

Berlandaskan pada argumentasi tersebut, jajaran pemohon memberikan penilaian bahwa proses pembentukan dari UU Polri ini memuat unsur pelanggaran prosedur yang sangat krusial serta berimbas langsung terhadap aspek legalitas undang-undang dimaksud.

"Tidak dilaksanakannya tahapan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Baleg sebelum penetapan RUU Polri sebagai usul inisiatif DPR merupakan cacat prosedural yang bersifat fundamental," ucap Hijri.

Ia memberikan penegasan bahwa tindakan melangkahi fase harmonisasi tersebut sama sekali tidak boleh dipandang sekadar sebagai problem kekeliruan administratif semata.

"Pelanggaran terhadap tahapan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kekurangan administratif semata melainkan sebagai pengabaian terhadap prosedur pembentukan undang-undang yang secara tegas diperintahkan oleh undang-undang," tuturnya.

Di samping melayangkan permohonan agar majelis Mahkamah bersedia mengabulkan gugatan uji formil tersebut, para pemohon terpantau turut menyodorkan permohonan provisi supaya pemberlakuan dari UU Nomor 5 Tahun 2026 dapat ditangguhkan terlebih dahulu sepanjang jalannya proses persidangan, sekaligus meminta pihak eksekutif untuk tidak menerbitkan regulasi turunan pelaksana sampai dengan Mahkamah mengeluarkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Terkini