Prabowo Sebut Sudah Teken Perpres Ojol, Setneg Sebut Belum Rampung

Jumat, 03 Juli 2026 | 21:10:01 WIB
Polemik Perpres Ojol: Prabowo Mengaku Teken, Setneg Bilang Belum Jadi [FOTO: NET].

JAKARTA - Regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online tengah memicu kontroversi, menyusul aksi protes dari komunitas pengemudi ojek online (ojol) sepanjang dua hari belakangan.

Salah satu poin keberatan berkaitan dengan kebijakan pembagian komisi pendapatan, yang mana jatah sebesar 92 persen dialokasikan untuk mitra pengemudi ojol dan 8 persen dikantongi aplikator, yang diklaim sebagai tindak lanjut dari perpres dimaksud.

Di dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung Kamis (2/7/2026), massa pengemudi ojol sewilayah Jabodetabek yang bernaung di bawah Gerakan Ojol Indonesia Bersatu (GOIB) menyuarakan lima poin tuntutan kepada pihak pemerintah, antara lain: Mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera merilis Lembar Negara dari Perpres No. 27 Tahun 2026; Pemotongan 8 persen wajib diimplementasikan untuk seluruh varian layanan ojek online; Pemerintah wajib memberikan garansi atas ketersediaan bahan bakar jenis Pertalite yang kian hari kian langka di lapangan; Menyediakan Regulasi Tarif yang berkeadilan dan seragam untuk jenis layanan pengantaran barang serta makanan; Menyusun formula perhitungan potongan 8 persen secara tepat, selaras dengan Kepmenhub No. 667 Tahun 2022, tanpa adanya tambahan berselubung serta siasat dari pihak Aplikator.

"Kami demo itu dari hati ya, tanpa ada tendensi apapun, tanpa ditunggangi, dan dibiayai siapa pun. Memang benar-benar kami ojol sungguhan yang menyuarakan aspirasi pendapat kami di muka umum," ujar Koordinator Aksi GOIB, Irfan Smandu, Kamis.

Perpres Komisi Ojol Belum Rampung

Di tengah-tengah demonstrasi tersebut, kubu pemerintah yang diwakili oleh Staf Khusus (Stafsus) Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Binbin Firman Tresnadi hadir menemui para pengendara ojol. 

Binbin kala menjumpai kerumunan pengemudi ojol justru membeberkan informasi bahwa Perpres mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online sejatinya belum selesai digodok sepenuhnya dan belum diekspos ke publik.

Malahan ia memaparkan, lembaran dokumen yang awalnya diklaim menjadi basis hukum pemotongan komisi pengemudi online tersebut nyatanya masih tertahan dalam tahapan administrasi.

"Jadi terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026, saat ini masih dalam proses administrasi, Pak. Mudah-mudahan dalam waktu dekat itu akan dikeluarkan ke publik," ucap Binbin kepada massa aksi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026) sore.

Ia pun mengaku belum dapat menjabarkan secara rinci mengenai kejelasan aturan pemangkasan persentase potongan perusahaan aplikator di dalam Perpres tersebut.

Staf Khusus (Stafsus) Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Binbin Firman Tresnadi menemui perwakilan massa mitra pengemudi online di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).(KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo)

Komisi 8 Persen untuk Aplikator Bukan Konsep di Perpres

Pada momen yang sama, ia menggarisbawahi bahwa rumus potongan yang kini dijalankan oleh pihak aplikator tidak sejalan dengan konsep yang sedang dirancang oleh pemerintah di dalam Perpres.

 Hal itu termasuk mengenai pemberlakuan potongan komisi 8 persen yang cuma berjalan pada layanan kendaraan roda dua, sedangkan jenis layanan roda empat serta jasa pengantaran barang dan logistik makanan masih dipatok di angka 20 persen.

"Satu lagi ya, yang hari ini jadi 8 persen versi aplikator, itu bukan konsep yang ada di Perpres, berbeda. Yang pasti, yang saat ini diterapkan aplikator itu manipulasi, bukan dalam konsep Perpres," ujar Binbin.

"Kejelasan segala macamnya nanti menunggu Perpres itu keluar," sambungnya.

Prabowo Sudah Teken Perpres Komisi Ojol

Di lain pihak, bertepatan pada momentum peringatan Hari Buruh pada Jumat (1/5/2026), Presiden Prabowo Subianto sempat mengumumkan bahwa dirinya telah menandatangani peraturan presiden yang menyangkut hajat hidup para pengemudi ojek online alias ojol.

“Saudara-saudara sekalian, kami juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” kata Prabowo di mimbar pidato perayaan Hari Buruh Internasional 2026, lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Prabowo menggarisbawahi bahwa hak-hak para pekerja ojol wajib dipenuhi oleh pihak korporasi yang mempekerjakan mereka.

Mengenai perkara potongan dana dari aplikator terhadap para pengemudi ojol, Prabowo menerangkan bahwa aturan di dalam Perpres tersebut juga ikut menjangkaunya.

“Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.

Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban (kiri), Ketua Umum KSPSI sekaligus Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat (kedua kiri), Presiden KSPI Said Iqbal (kedua kanan) dan Ketua Umum KPBI Ilhamsyah (kanan) memberikan sambutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). 

DPR Umumkan Komisi 8:92 untuk Ojol

Perumusan skema komisi senilai 8 persen bagi pihak aplikator dan 92 persen bagi para pengendara ojol dicapai usai jajaran pimpinan DPR RI melangsungkan audiensi bersama perwakilan manajemen GoTo serta Grab, pada Selasa (23/6/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, agenda dialog bersama kedua perusahaan tersebut diselenggarakan guna memastikan realisasi kebijakan yang selama ini dinanti-nantikan oleh segenap pengemudi ojol.

"GoTo dan Grab yang tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama dengan Pak Cucun juga mengenai pemberlakuan tarif atau pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi," ujar Dasco.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menambahkan, kesepakatan tersebut ialah buah manis dari rentetan panjang perjuangan barisan pengemudi ojol yang ikut dikawal secara berkala oleh pihak parlemen.

"Teman-teman semua sudah jelas barusan bagaimana komitmen kami semua di DPR RI mengawal dari proses panjang perjuangan teman-teman di ojek online dan komitmen Bapak Presiden Prabowo betul-betul berpihak terhadap seluruh pengemudi ojek online yang sudah sama-sama kami dengar," kata Cucun.

Terkini