Segini Gaji Presiden Indonesia Prabowo dan Wapres, Ada Tunjangan Mewah

Kamis, 19 Februari 2026 | 20:12:12 WIB
gaji presiden Indonesia

Jakarta - Gaji presiden Indonesia sering menjadi topik yang menarik perhatian publik. Memimpin sebuah negara tentu bukan pekerjaan ringan. 

Seorang presiden memikul tanggung jawab besar dalam menentukan arah kebijakan, mulai dari urusan ekonomi hingga stabilitas nasional, di mana setiap keputusan membawa dampak luas bagi masyarakat.

Dengan beban tugas yang begitu besar, tidak heran jika banyak orang ingin mengetahui berapa penghasilan yang diterima setiap bulan. 

Selain gaji pokok, presiden juga memperoleh berbagai tunjangan serta fasilitas resmi yang mendukung pelaksanaan tugas kenegaraan. 

Seluruh hak tersebut telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan dan keputusan resmi pemerintah.

Lalu, sebenarnya berapa rincian gaji presiden Indonesia? Mari kita bahas secara lebih detail pada penjelasan berikutnya.

Gaji Presiden Indonesia

Besaran gaji Presiden Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan dan Administratif Presiden serta Wakil Presiden. 

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa penghasilan pokok presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya. 

Berdasarkan perhitungan itu, jumlah yang diterima setiap bulan berada di kisaran Rp30.240.000 atau sekitar Rp30,24 juta.

Jika dibandingkan dengan pejabat negara lain, nominal ini memang lebih besar. Namun, melihat tanggung jawab dan beban tugas yang diemban sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, angka tersebut dinilai sepadan. 

Setiap keputusan yang diambil presiden berpengaruh luas terhadap kehidupan masyarakat dan arah pembangunan nasional.

Tunjangan Jabatan Presiden

Di luar gaji pokok, presiden juga menerima tunjangan jabatan dengan nominal yang cukup signifikan. 

Mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, besaran tunjangan tersebut ditetapkan sebesar Rp32,5 juta setiap bulan. 

Apabila digabungkan dengan gaji pokok, total pendapatan tetap yang diterima presiden mencapai sekitar Rp62.740.000 atau Rp62,74 juta per bulan.

Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk kompensasi atas tanggung jawab besar yang melekat pada jabatan kepala negara. 

Tingginya beban kerja serta tekanan dalam mengelola pemerintahan menjadikan tunjangan tersebut sebagai penghargaan atas dedikasi dan kinerja yang dijalankan.

Selain itu, fasilitas finansial ini juga dimaksudkan agar presiden dapat fokus menjalankan tugas kenegaraan secara optimal tanpa terbebani oleh urusan keuangan pribadi.

Berikut sejumlah fasilitas yang diterima Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selama menjabat sebagai presiden dan wakil presiden, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978:

  1. Tunjangan jabatan.
  2. Tunjangan lainnya yang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pegawai negeri.
  3. Pembiayaan penuh atas kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kenegaraan.
  4. Penanggungjawaban seluruh kebutuhan rumah tangga.
  5. Jaminan biaya layanan kesehatan bagi diri sendiri dan keluarga.
  6. Penyediaan rumah dinas lengkap dengan fasilitas pendukung.
  7. Kendaraan resmi beserta pengemudi.

Seluruh fasilitas tersebut diberikan untuk menunjang kelancaran tugas kepala negara dan wakilnya agar dapat menjalankan tanggung jawab pemerintahan secara optimal.

Fasilitas yang Diterima Presiden

Di luar penghasilan dan tunjangan jabatan, presiden turut memperoleh sejumlah fasilitas yang mendukung kelancaran tugasnya. 

Penyediaan fasilitas ini dimaksudkan agar kepala negara dapat bekerja secara optimal dalam mengelola pemerintahan.

Salah satu fasilitas utama adalah kendaraan dinas yang dilengkapi sopir serta pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Selain itu, presiden juga menempati rumah dinas yang sudah dilengkapi berbagai sarana pendukung.

Negara juga menanggung biaya layanan kesehatan bagi presiden beserta keluarga. Tak hanya itu, seluruh kebutuhan operasional yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepresidenan turut difasilitasi. 

Semua dukungan tersebut diberikan agar presiden dapat berkonsentrasi penuh pada tanggung jawabnya tanpa terbebani urusan teknis maupun administratif.

Perbandingan dengan Gaji Wakil Presiden

Bukan hanya presiden yang memperoleh hak keuangan, wakil presiden pun menerima gaji serta tunjangan sesuai aturan yang berlaku. 

Besaran gaji pokok wakil presiden ditetapkan empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara lain, yakni sekitar Rp20.160.000 (Rp20,16 juta) setiap bulan.

Di samping itu, terdapat tunjangan jabatan sebesar Rp22 juta per bulan. Jika digabungkan, total pendapatan tetap yang diterima wakil presiden mencapai kurang lebih Rp42.160.000 (Rp42,16 juta) setiap bulan.

Meski nominalnya lebih rendah dibandingkan presiden, jumlah tersebut tetap mencerminkan peran strategis wakil presiden dalam struktur pemerintahan. 

Posisi ini memikul tanggung jawab besar dalam mendampingi serta membantu kepala negara menjalankan berbagai tugas kenegaraan.

Gaji Presiden Indonesia dibandingkan dengan negara lain

Jika dibandingkan dengan negara lain, pendapatan Presiden Indonesia tergolong lebih kecil dibandingkan pemimpin negara-negara besar. 

Sebagai gambaran, Presiden di Amerika Serikat menerima sekitar 400 ribu dolar AS per tahun atau kurang lebih Rp6 miliar. 

Sementara itu, Perdana Menteri Singapura bahkan memperoleh penghasilan tahunan yang jauh lebih tinggi, yakni sekitar Rp25 miliar.

Meski demikian, bila disandingkan dengan rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia, jumlah tersebut tetap termasuk besar. 

Total sekitar Rp62,74 juta per bulan jelas berada jauh di atas rata-rata upah pekerja nasional yang masih berkisar Rp3 juta per bulan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2024.

Perbedaan ini kerap memunculkan perdebatan. Namun, perlu dipahami bahwa tanggung jawab dan beban tugas seorang presiden tentu jauh lebih kompleks dibandingkan profesi pada umumnya. 

Pembahasan mengenai besaran penghasilan kepala negara memang selalu menarik, terutama ketika dibandingkan dengan pejabat lain maupun standar penghasilan masyarakat luas.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata soal angka. Masyarakat menaruh harapan besar agar kepemimpinan nasional mampu mengelola sumber daya secara bijak demi kesejahteraan bersama. 

Karena itu, transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk terkait gaji dan tunjangan pejabat, menjadi aspek penting yang patut terus diawasi demi kepentingan publik.

Tunjangan dan Dana Pensiun Presiden serta Wakil Presiden

Ketentuan mengenai pensiun dan tunjangan bagi presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. 

Berikut rinciannya:

Dana Pensiun

Pensiun Pokok
Presiden dan wakil presiden yang telah mengakhiri masa jabatan secara hormat berhak menerima pensiun pokok sebesar 100% dari gaji pokok terakhir saat masih menjabat. 

Sebagai contoh, apabila gaji pokok terakhir presiden sebesar Rp30.240.000, maka jumlah tersebut pula yang diterima sebagai pensiun setiap bulan.

Tunjangan bagi Mantan Presiden dan Wakil Presiden

Setelah tidak lagi menjabat, terdapat sejumlah fasilitas yang tetap diberikan negara, antara lain:

  • Biaya layanan kesehatan bagi mantan presiden/wakil presiden beserta keluarga ditanggung negara.
  • Pengeluaran rumah tangga seperti listrik, air, dan telepon juga menjadi tanggungan negara.
  • Penyediaan rumah tinggal yang layak lengkap dengan perlengkapannya.
  • Kendaraan dinas berikut pengemudi.

Waktu Mulai Pemberian

Hak pensiun dan tunjangan mulai dibayarkan pada bulan berikutnya setelah pemberhentian secara hormat dari jabatan.

Kondisi Penghentian Hak

Pemberian pensiun dan fasilitas tersebut dihentikan apabila:

  • Mantan presiden atau wakil presiden meninggal dunia.
  • Yang bersangkutan kembali dilantik menjadi presiden atau wakil presiden.

Secara keseluruhan, skema pensiun ini didasarkan pada gaji pokok terakhir saat menjabat, disertai berbagai fasilitas penunjang seperti layanan kesehatan, tempat tinggal, serta kendaraan dinas. 

Seluruh pengaturannya tercantum jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.

Sebagai penutup, transparansi mengenai gaji presiden Indonesia penting agar publik memahami hak keuangan negara secara terbuka dan akuntabel.

Terkini